Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

    Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

    TUBAN - Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan AFMAG (27) seorang guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

    Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kandang ayam di desa Banyubang Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, Sabtu (05/11) dini hari.

    Korbannya N (12) merupakan murid yang saat itu mengaji di rumah orang tua pelaku yang terletak di Desa Ngarum kecamatan Grabagan kabupaten Tuban.

    Saat melancarkan aksinya, pelaku dengan modus korban sering di jadwalkan mengaji paling akhir diantaranya murid lainnya, saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.

    Peristiwa pencabulan tersebut diketahui pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh R dan T yang merupakan orang tua korban karena curiga saat setiap pulang dari mengaji korban selalu memeluk Ibunya dan menangis tapi saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua korban mengetahui percakapan di Handphone milik korban yang isinya ("D Pas sampeyan dikonokno mas F kae piye? Yang artinya D saat kamu digitukan oleh mas F gimana? ) kemudian dijawab oleh korban "Gak piye-piye artinya tidak gimana-gimana".

    Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun sejak korban mengaji di desa Ngarum kecamatan Grabagan kabupaten Tuban sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya di limpahkan ke Polres Tuban.

    Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Grabagan.
    "Iya tadi malam sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut" ucapnya.

    Rahman Wijaya menambahkan pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

    "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun" Imbuhnya.

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Warung Kopi dan Pos Kamling Tertimpa Pohon...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Erosi, Koramil 20 Grabagan Melalui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 1710/Mimika Bersama Polres Mimika Laksanakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan Tahun Baru 2025
    Catatan Akhir Tahun 2024: Peluang dan Tantangan Bisnis Media Lokal
    Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menhan RI di Makassar
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Luar Biasa Di Penghujung Tahun 2024
    Sepanjang 2023-2024, Polri berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme
    Basmi Sarang Nyamuk, Babinsa Bersama 3 Pilar Koramil 0811/07 Soko Dampingi Tim Kesehatan Kegiatan Fogging
    Forkompimka Koramil 0811/11 Kenduruan Bersama Seluruh Elemen Masyarakat Kerja Bhakti Di Pasar Rakyat
    Cetak Dedikasi Pemimpin Bangsa Berkarakter, Koramil 0811/12 Bancar Tuban Gelar Diklat Saka Wira Kartika
    Aparat Keamanan Wilayah Koramil 0811/12 Bancar Tuban Berikan Kenyamanan Libur Nataru 2025 di Objek Wisata Pantai Sowan
    Tingkatkan Motivasi Dan Moril Prajurit TNI AD, Kodim 0811/Tuban Bagikan Kaporlap Pemberian Dari KASAD
    Guna Menjaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Bersama Warga Tanam Jagung
    Babinsa Koramil 0811/08 Sidang Tinjau Lokasi Penanaman Padi Yang Bebas Banjir
    Basmi Sarang Nyamuk, Babinsa Bersama 3 Pilar Koramil 0811/07 Soko Dampingi Tim Kesehatan Kegiatan Fogging
    Gerak Cepat Babinsa Tuban Koramil 0811/06 Plumpang Bersama Instansi Lain Dan Masyarakat Perbaiki Tanggul Jebol
    Angin Kencang Robohkan Pohon Jati, Babinsa Koramil 0811/09 Jatirogo Bersama Warga Lancarkan Jalan Poros Desa Sugihan Lumpuh Sementara
    Cegah Abrasi Pantai, Babinsa Boncong Koramil 12 Bancar Tuban Bangun Tanggul Laut
    Terjun Langsung Ke Sawah, Babinsa Koramil 0811/09 Jatirogo Dampingi Tanam Padi Di Wilayah
    Koramil 0811/09 Jatirogo Gelar Upacara Pembukaan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dan Kemandirian SMAN 1 Kenduruan
    Dandim 0811 Tuban Sampaikan Ini, Saat Upacara 17 Mei 2024 Di Depan Pasukan
    Wujudkan Generasi Muda Berkarya, Danramil Hadiri Kegiatan Dies Natalis SMKN Widang Ke-17

    Ikuti Kami